PERIZINAN ONLINE DPMPTSP KOTA BANJARBARU

Awal 2019 menjadi awal untuk DPMPTSP mengimplementasikan segala Bentuk Perizinan secara Online, yang di harapkan menjadikan Proses perizinan menjadi Cepat, Mudah, dan Murah, sehingga berdampak pada tidak adanya lagi praktik "percaloan" untuk Perizinan di Kota Banjarbaru. Dengan sistem online masyarakat dapat mengakses dan melakukan perizinan di mana pun berada tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP yang beralamat di Jl. Pangeran Antasari No. 04 Banjarbaru.
Sistem Online Single Submission (OSS) atau yang kemudian di kenal dengan sebutan OSS, yang merupakan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau generik OSS yang di terapkan untuk pelayaan Perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melalui DPMPTSP. OSS yang pelaksanaannya diatur oleh PP nomor 24 tahun 2018 merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan Perizinan yang terintegrasi, cepat, murah, dan mudah.
Semua Pelaku Usaha baik itu Berbentuk Badan Usaha (PT / CV) maupun Perorangan, Usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar, Usaha Perorangan / Badan baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum Operasionalisasi OSS, Usaha yang seluruhnya berasal dari dalam Negeri maupun komposisi modal asing, wajib Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Pelaku Usaha dapat memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setelah memiliki NIB.
Persyaratan pembuatan NIB ini pun sangatlah mudah, memiliki NIK dan NPWP yang valid dan menginputnya untuk proses pembuatan User –ID untuk perorangan dan NIK serta NPWP Penanggung Jawab Badan Usaha apabila berbentuk badan hukum. Pelaku Usaha berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, Firma dan persekutuan Perdata harus melakukan proses pengesahan badan usahanya di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online; sebelum mengakses OSS. Untuk pelaku Usaha berbentuk Perum, Perumda, dan badan hukum lainnya milik Negara, Badan Layanan umum ataupun Lembaga Penyiaran wajib menyediakan dasar hukum pembentukan Badan Usaha, serta e-mail aktif untuk aktifasi akun.
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pelaku usaha sebelum mengakses OSS, yaitu; Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negative investasi) sebagaimana yang diatur pada PERPRES 44 Tahun 2016, Kriteria usaha yang masuk kedalam kategori UMKM sesuai dengan UU UMKM No 20 tahun 2018 atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor (pertanian dan Kelautan) dan Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2012.
Pembuatan dan Aktivasi akun OSS
- Badan Usaha
- Badan Usaha terlebih dahulu mengurus pengesahan akta pendirian.
- Badan Usaha melakukan pendaftaran di system oss dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrai yang tersedia. Serta menuliskan e-mail aktif perusahaan untuk aktivasi akun.
- Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) e-mail ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS, email verifikasi berisi User-ID dan Password yang bisa digunakan untuk login sistem OSS.
- Perorangan
- Pelaku Usaha Perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berbagai Informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia.
- Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) Email ke Pelaku Usaha Perorangan untuk Registrasi dan Verifikasi akun OSS, Email Verifikasi berisi User-ID dan Password yang bisa digunakan untuk log-in system OSS.
Ada 6 (enam) jenis perizinan yang menjadi Output dari OSS ini, yaitu;
- IZIN LOKASI
- IZIN LINGKUNGAN
- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) GEDUNG
- SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
- IZIN USAHA
- IZIN OPERASIONAL/KOMERSIAL
Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
OSS bisa di akses dimana saja dan kapan saja dengan login website www.oss.go.id. DPMPTS Kota Banjarbaru memberikan Layanan Pendampingan OSS pada kantor DPMPTSP dengan jam operasional senin - kamis pukul 08.00 – 14.00 dan Jum’at pukul 08.00 -11.00. Juga Pada Layanan Mobil Keliling Baparak di Kantor Kecamatan se-Kota Banjarbaru, Kampus dan Pasar sesuai dengan jadwal Pelayanan setiap bulan nya. disini masyarakat akan mendapat pendampingan langsung bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan Informasi lainnya dari petugas perizinan dan bisa langsung mencetak NIB dan SIUP secara langsung, karena out put dari NIB dan SIUP menggunakan Barkode Resmi yang bisa diketahui valid atau tidak nya dari aplikasi Barkode itu sendiri.
Selain Perizinan Berusaha, semua Jenis Perizinan tetap dilakukan secara Online, yaitu dengan mengakses aplikasi berbasis website www.intanbjb.banjarbarukota.go.id yang sering di sebut dengan Aplikasi intanbjb.
Proses Pendaftaran secara online pada intanbjb ini pun sangat mudah; Pertama akses website intanbjb kemudian pilih daftar akun dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemohon Pribadi / Perorangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Badan Usaha.
Setelah pengisian Data, menginput Pasword yang di buat sendiri oleh user, maka pemohon bisa melanjutkan proses perizinan dan memilih jenis izin yang di daftarkan, mengapload semua persyaratan dan Cetak Tanda Terima yang di gunakan untuk pengambilan SK di Kantor DPMPTSP ketika sudah selesai.
April 2019 menjadi awal penggunaan tandatangan digital pada beberapa jenis perizinan sehingga bisa langsung di cetak oleh pemohon tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Blangko Permohonan semua jenis perizinan tersedia pada website resmi DPMPTSP www.dpmptsp.bajarbarukota.go.id yang bisa di Unduh dan kemudian digunakan untuk mendaftarkan perizinan. Selain Website Resmi, Bidang Informasi dan Pengaduan mempunya berbagai akun yang bisa di akses untuk sarana Informasi dan juga Aspirasi saran dan pengaduan untuk kemajuan dan motivasi bagi kinerja Pelayanan DPMPTSP. Seperti Instagram : Dpmptsp_KotaBanjarbaru, Halaman / Fan Page Facebook : AyokeBanjarbaru, Youtube Channel : LayananBanjarbaru dpmptsp.