JENIS LAYANAN PADA GERAI PELAYANAN PUBLIK TERPADU KOTA BANJARBARU




Setelah diresmikan tanggal 19 September 2019, Gerai Pelayanan Publik Terpadu Kota Banjarbaru langsung melayani pelbagai jenis layananan pada setiap Instansi yang ikut bergabung.  muncullah pertanyaan Layanan apa saja yang diberikan pada Gerai Pelayanan Publik Terpadu Kota Banjarbaru?

Terdapat 10  instansi yang bergabung pada Gerai ini, Selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru dengan masing-masing layanan yaitu:

  • POLRES BANJARBARU
  1. Perpanjangan SIM A dan C.
  2. Perpanjangan SKCK.
  • UPPD BANJARBARU

        Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahun Wilayah Banjarbaru dan online dalam Provinsi Kalimantan Selatan.

  • KPP PRATAMA BANJARBARU
  1. Pendaftaran NPWP;
  2. Pelayanan Cetak Ulang Kartu NPWP;
  3. Aktivasi e-Fin;
  4. Pembuatan Kode Billing Tanpa Akun;
  5. Informasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak);
  6. Konsultasi Perpajakan; dan
  7. Asistensi Layanan Mandiri.
  • KANTOR POS
  1. Pembayaran Finance;
  2. Pembayaran Tagihan Listrik;
  3. Pembayaran Tagihan Air;
  4. Pembayaran Tagihan Telepon;
  5. Penyaluran Dana;
  6. Penerimaan Uang;
  7. Pengiriman Uang;
  8. Pengiriman Barang; dan
  9. Pengiriman Dokumen.
  • BPJS KESEHATAN
  1. Pendaftaran PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah).
  2. Perubahan Data Peserta.
  3. Penambahan Bayi Baru Lahir.
  • BPJS KETENAGAKERJAAN
  1. Memberikan informasi dan sosialisasi kepada Calon Peserta dan/atau Peserta tentang program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh PIHAK KEDUA.
  2. Melakukan verifikasi dokumen kepesertaan sesuai dengan ketentuan.
  • BRI
  1. Pelayanan Pembayaran SIM dan SKCK menggunakan Mesin EDC UKO dan Link Aja;
  2. Pelayanan Pembayaran BPJS Kesehatan melalui E-Chanel Bank BRI; dan
  3. Pelayanan Pembayaran MPN G2 untuk pajak menggunakan Mesin EDC BRI.
  • BPPRD
  1. Penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Pendaftaran Objek PBB-P2;
  3. Mutasi sebagian/seluruhnya Objek dan Subjek Pajak PBB-P2;
  4. Penerbitan Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  5. Pembetulan SPPT PBB-P2 yang tidak benar;
  6. Pengajuan keberatan PBB-P2;
  7. Penerimaan berkas permohonan pengurangan pembayaran PBB-P2;
  8. Penerimaan berkas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan kompensasi PBB-P2; dan
  9. Pemberian informasi terkait PBB-P2.
  • DISDUKCAPIL KOTA BANJARBARU
  1. Bidang Catatan Sipil:
  • Akta Kelahiran/Kutipan Kelahiran sampai dengan 60 hari.
  1. Bidang Pendaftaran Penduduk:
  • Kartu Keluarga
  • KTP-el
  • BANKKALSEL
  1. layanan PPOB, PLN & PDAM ;
  2. Payment Biaya Pendidikan
  3. Payment Jasa Telekomunikasi
  4. Pembayaran Sewa Toko
  5. Payment Perizinan