SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS DAN LKPM SECARA ONLINE

Hotel Rodihta Banjarbaru, Rabu, 23 Oktober 2019 menjadi tempat dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara Online. Acara yang diselenggarakan oleh Bidang Penanaman Modal Dinas PM&PTSP ini mengusung Tema " Menciptakan Model Pelayanan Perizinan Terintegrasi yang Cepat dan Murah, Serta Memberi Kepastian", sejalan dengan Pelaksanaan nya yang di atur dalam PP No 24 Tahun 2018. Pemerintah Kota Banjarbaru dalam hal ini DPM&PTSP sebagai pihak penyelenggara Acara ini merupakan Milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan dipusat dan daerah.
Perizinan Berusaha melalui OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: a) Berbentuk Badan Usaha maupun perorangan; b) usaha mikro, Kecil, Menengah maupun Besar; c) Usaha Perorangan / Badan Usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS; d) Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.
OSS hadir dalam rangka Pelayanan Perizinan Berusaha yang berlaku di semua Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu. OSS mempunyai berbagai macam manfaat seperti:
1. Mempermudah berbagai macam pengurusan perizinan baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin perasional untuk kegiatan operasional usaha ditingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
2. Memfasilitasi pelaku Usaha Untuk Terhubung dengan Semua Steakholder dan memperoleh Izin secara Aman, Cepat dan Real time.
3. Memfasilitasi Pelaku Usaha Dalam Melakukan Pelapoan dan Pemecahan Masalah Perizinan dalam satu Tempat.
4. Memfasilitasi Pelaku Usaha untuk Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas Berusaha (NIB)
Kegiatan Sosialisasi ini di buka secara Resmi oleh Kepala Bidang Penanaman Modal H.Maulana, ST. MM dengan materi dari beberapa Narasumber, yaitu BKPM RI; Ade Maulana, S.Kom, M.AP yang memaparkan tentang Kebijakan Perizinan Berusaha Melalui OSS; Mardiyansyah, S.Kom. M.AP yang memaparkan tentang tata Cara Perizinan Berusaha Melalui Aplikasi OSS dan dari DPM&PTSP Provinsi Kalimantan Selatan; Dr. Denny P Sinaga, ST, MT tentang tata cara Penyampaian LKPM Online PMDN/PMA
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan; Annisa Fitri, SE menyatakan dalam laporannya dengan di adakan nya kegiatan Sosialisasi ini sinkronisasi informasi tentang Kebijakan dan tata cara prrizinan berusaha secara online melalui OSS menjadi jelas dan mudah bagi seluruh pelaku Usaha di Kota Banjarbaru.